Syarat Pengajuan SKTM
Panduan Lengkap: Syarat dan Cara Pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk keluarga prasejahtera. Dokumen ini berfungsi sebagai keringanan biaya di berbagai sektor, mulai dari pelayanan kesehatan, bantuan pendidikan (beasiswa/KIP), hingga pengajuan bantuan sosial lainnya.
Bagi Anda yang berencana mengajukan dokumen ini, berikut adalah persyaratan lengkap dan panduan prosedurnya agar proses pengurusan berjalan lancar.
Persyaratan Pelayanan SKTM
Sebelum datang ke kantor desa atau kelurahan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen wajib berikut:
- Fotokopi KTP Pemohon: Kartu identitas resmi pemohon yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen penunjang untuk melihat susunan anggota keluarga.
- Surat Pengantar dari RT/RW: Dokumen awal dari lingkungan setempat
- Kesesuaian Domisili: Pemohon wajib berdomisili secara sah di wilayah kelurahan/desa tempat mengajukan SKTM.
Alur Prosedur Pengajuan
Secara umum, proses pengurusan SKTM mengikuti langkah-langkah berikut:
- Meminta Surat Pengantar: Datangi Ketua RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar pembuatan SKTM.
- Mengunjungi Kantor Kelurahan/Desa: Bawa semua berkas persyaratan ke kantor kelurahan/desa pada jam kerja.
- Penerbitan SKTM: Jika berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, pejabat berwenang (Lurah/Kepala Desa) akan menandatangani SKTM Anda.
